Sabtu, Oktober 18, 2008

DAMAI TAPI GERSANG

6 Suatu sore. Atau lebih tepatnya, petang. Saya dalam perjalanan dari Panca-Arga Magelang, hendak ke Purwokerto. Di per-limaan Pasar duren Purworeja, badan terasa penat bin capek. Maka istirahatlah di depan kios-kios, seputar pasar tsb. Ketika tengah duduk rileks menikmati wedang teh-gula-batu, melintaslah sebuah sepedamotor, jenis Si-pitung. Berjalan pelan di bagian kiri jalan. Yang naik dua orang, berboncengan. Potongan rambutnya model cepak. Anehnya, motor itu meski suasana gelap, tapi nyala lampu tak ada, alias lampunya mati. Potongan rambut model cepak kelihatan, karena keduanya tak pakai helm.

Beberapa saat berselang, terdengar suara: 'Braaaaak....'. Apa yang terjadi, ternyata motor si-pitung itu, menabrak sesuatu. Sesuatu-nya, adalah sebuah sepeda jengki warna hijau. Pengemudinya, seorang bapak setengah umur. Jadi, ternyata terjadi peristiwa tabrak-an.. Tabrak-an antara motor si-pitung melawan sepeda jengki-warna-hijau. Si-pitung tetap tegak berdiri. Pengemudinya sedikit luka di tangan. Sepeda jengki, rodanya melengkung bagian tengah, bak angka '8'. Bapak setengah tua menahan sakit karena benturan. Sesudah saling mengamati, lalu-kemudian terjadilah keributan. Tiga orang berdebat, eyel-mengeyel, mencari kesalahan pihak lain, saling menyalahkan. Gaduh, ramai, emosional. 'Kamu salah....., jalan di jalur kanan. Mestinya ambil jalur kiri..... ' Dari pihak Si-pitung. Dari Jengki-hijau tak kalah garangnya, 'Sampeyan, malam-malam, sepedamotoran. Mboten ngangge lampu...!' Dst-dst.

Dalam proses perdebatan, ter-inventarisasi-lah daftar kesalahan masing-masing. Pertama, Motor Si-pitung, tak berlampu, padahal hari sudah gelap. Kedua, pengemudi dan pemboncengnya tak ber-helm. Ketiga, ketika belok kiri, tak menyalakan lampu reting, alias sein. Sepeda jengki-hijau, kurang-lebih sama halnya. Pertama, tak berlampu. Kedua, melaju di jalur kanan jalan. Ketiga, bagian penting di sepeda tak ada silouet, pembias cahaya jika kena sorotan lampu.

Tabrakan barangkali tak akan terjadi jika suasana jalan terang. Jalan tak terang, karena di situ ada LPJU, tetapi mati. Jadi PemDa-pun punya andil salah. Dus yang salah tak hanya dua pihak. Melainkan tiga pihak: Si-pitung, Si Jengki-hijau, dan Pem-Da.

Agak lama perdebatan berlangsung. Akhir dari rembugan, tabrak-an tak masuk urusan Polisi. Cukup diselesaikan secara damai. Tapi ya, itu, damai tapi gersang. Mengapa, karena dua-duanya nanggung kerusakan dan kerugian sendiri.

Dalam sebuah spanduk yang dipasang oleh Pol-Res, bertuliskan:

'Kecelakaan, bermula dari pelanggaran.....!'

Rupanya, pesan spanduk itu sungguh benar. Seandainya Si-pitung, dan Si-jengki-hijau, men-taat-i aturan Lalu-lintas, pastilah tabrakaan tak terjadi. Hukum positif kurang-lebih pesannya begini: Jika malam pakailah lampu. Jika tak berlampu pasang silouet. Pakailah helm pengaman standar. Di jalan raya, ambilah jalur kiri. Pem-Da-pun, juga mesti melaksanakan tanggung-jawab pelayanan publik-nya: Lampu jalan yang rusak, segera diperbaiki.

Tapi apa daya. Semua sudah terjadi. Tinggalah permenungan yang tercipta. 

  • 1. Peraturan Lalu-lintas disusun berdasarkan UU, alias Undang-undang.
  • 2. Undang-undang Lalu-lintas jalan raya.
  • 3. Undang-undang merupakan perangkat hukum, demi tertib hidup bersama, 
    •    sebagai masyarakat.
  • 4. Hukum yang mengatur masyarakat adalah hukum positif.
  • 5. Hukum positif  berlandaskan sumber hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-
    •    undang Dasar (UUD).
  • 6. UUD kita adalah UUD '45.
  • 7. Dalam preambul UU '45, terdapatlah norma dasar, yakni PANCASILA.
  • 8. Norma-norma Pancasila, bersumberkan dari norma-norma agama.
  • 9. Norma agama ada dan ditarik dari Kitab-Suci.
  • 10. Kitab-suci kita berpusatkan pada ajaran Gusti Yesus Kristus.

Dus kecelakaan-tabrakan tak akan terjadi seandainya mereka semua meng-amal-kan ajaran Yesus Kristus.

Catatan : Sesudah terjadi kesepakatan damai tapi gersang, terdengar bisik-bisik dari orang-orang seputar kejadian tabrakan, bahwa: Pengendara dan Pembonceng Si-pitung adalah anggota TNI. Sore itu sedang rileks, lalu pergi berdua untuk beli gorengan. Pengendara Jengki-hijau, adalah pedagang duren. Orang setempat.. Sesudah mereka pergi, ditemukan tempe kemul, pisang goreng, bakwan berserakan. Rupanya ketika bertabrakan, makanan-makanan itu tumpah berserakan:  A-p-e-s.  Semua jadi apes, karena Kecelakaan. Dan kecelakaan, bermula dari pelanggaran. Pelanggaran hukum, tentunya.

  • NB:
  • *Si-pitung  = Sebutan utk sepeda motor bebek. Merk Honda. Seri C-70. Th 75-80.
  • *Pem-Da   = Pemerintah Daerah.
  • *Pol-Res    = Polisi Resort.
  • *LPJU        = Lampu Penerangan Jalan Umum

Syalom. Wilujeng ndalu. Rahayu-rahayu-rahayu.

 

Wasalam:

-agt agung pypm-

Tidak ada komentar: